TERKINI
Beranda / KETENTUAN CEK FAKTA PENA NUSA
Informasi Resmi Redaksi

KETENTUAN CEK FAKTA PENA NUSA

Dokumen Resmi Dewan Pers & Dewan Redaksi • Diperbarui 18 September 2026

1. Pendahuluan

PENA NUSA berkomitmen menyajikan informasi yang akurat, terverifikasi, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui proses pemeriksaan fakta terhadap informasi yang akan diterbitkan maupun informasi yang telah beredar di ruang publik.

Ketentuan Cek Fakta ini menjadi pedoman bagi redaksi, wartawan, editor, kontributor, fotografer, videografer, pengelola media sosial, dan pihak lain yang terlibat dalam produksi serta distribusi konten PENA NUSA.

Pelaksanaan cek fakta mengacu pada Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, prinsip jurnalistik profesional, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

2. Tujuan Cek Fakta

Cek fakta dilaksanakan untuk:

1. memastikan informasi yang diterbitkan sesuai dengan fakta;
2. mencegah penyebaran informasi palsu, menyesatkan, tidak lengkap, atau keluar dari konteks;
3. membantu masyarakat membedakan fakta, opini, klaim, interpretasi, satire, dan manipulasi;
4. memberikan penjelasan yang mudah dipahami mengenai informasi yang beredar;
5. melindungi masyarakat dari dampak buruk disinformasi dan misinformasi;
6. menjaga kredibilitas, independensi, dan akuntabilitas PENA NUSA;
7. memperbaiki informasi secara terbuka apabila ditemukan kesalahan.

3. Ruang Lingkup

Pemeriksaan fakta dapat dilakukan terhadap:

- pernyataan pejabat publik, tokoh, organisasi, lembaga, perusahaan, dan individu;
- informasi yang beredar melalui media sosial, aplikasi percakapan, situs web, forum, dan media massa;
- foto, video, rekaman suara, tangkapan layar, dokumen, infografik, dan materi visual;
- data statistik, hasil survei, hasil penelitian, laporan, dan dokumen kebijakan;
- informasi mengenai politik, pemerintahan, ekonomi, investasi, kesehatan, pendidikan, lingkungan, bencana, keamanan, sosial, budaya, dan pelayanan publik;
- klaim dalam iklan, promosi, konten sponsor, atau publikasi komersial;
- konten yang diduga dibuat, diubah, atau dimanipulasi menggunakan kecerdasan artifisial;
- pemberitaan PENA NUSA yang memperoleh keberatan, koreksi, atau informasi pembanding.

Redaksi memprioritaskan pemeriksaan terhadap informasi yang memiliki kepentingan publik tinggi, berpotensi menimbulkan kepanikan, merugikan pihak tertentu, memengaruhi keputusan masyarakat, atau telah tersebar secara luas.

4. Prinsip Pemeriksaan Fakta

PENA NUSA menjalankan cek fakta berdasarkan prinsip berikut:

Akurat

Setiap kesimpulan harus didukung bukti yang relevan, dapat diperiksa, dan berasal dari sumber yang dapat dipertanggungjawabkan.

Independen

Keputusan redaksi tidak boleh dipengaruhi kepentingan politik, ekonomi, bisnis, pemerintah, pemasang iklan, sponsor, pemilik modal, kelompok, maupun individu tertentu.

Berimbang

Pihak yang klaimnya diperiksa diberikan kesempatan yang wajar untuk menjelaskan, mengoreksi, atau memberikan bukti pendukung.

Transparan

Redaksi menjelaskan klaim yang diperiksa, metode pemeriksaan, sumber yang digunakan, serta dasar penetapan kesimpulan.

Kontekstual

Pemeriksaan tidak hanya menilai suatu kalimat secara terpisah, tetapi juga memperhatikan waktu, tempat, maksud, situasi, dan konteks penyampaiannya.

Proporsional

Proses pemeriksaan disesuaikan dengan tingkat risiko, dampak, kepentingan publik, serta sifat klaim yang diperiksa.

Terbuka terhadap Koreksi

Hasil cek fakta dapat diperbarui apabila ditemukan bukti baru yang sah dan relevan.

5. Pemilihan Klaim

Tidak semua pendapat atau pernyataan dapat diperiksa sebagai fakta. Klaim yang dipilih untuk diperiksa sekurang-kurangnya memenuhi satu atau beberapa kriteria berikut:

1. memuat pernyataan faktual yang dapat dibuktikan benar atau salah;
2. berkaitan dengan kepentingan masyarakat;
3. telah atau berpotensi menyebar secara luas;
4. berpotensi menyesatkan, merugikan, atau memicu kepanikan;
5. berkaitan dengan keselamatan, kesehatan, pemilu, bencana, keuangan, investasi, lingkungan, atau pelayanan publik;
6. berasal dari pihak yang memiliki pengaruh terhadap masyarakat;
7. belum memperoleh penjelasan yang memadai;
8. dilengkapi bukti awal yang memungkinkan pemeriksaan.

Pendapat, prediksi, keyakinan pribadi, janji politik, atau pernyataan normatif tidak dinilai sebagai benar atau salah, kecuali mengandung klaim faktual yang dapat diverifikasi.

6. Standar Sumber

Redaksi mengutamakan sumber primer, antara lain:

- peraturan perundang-undangan dan dokumen resmi;
- situs resmi pemerintah atau lembaga berwenang;
- putusan pengadilan;
- laporan keuangan dan keterbukaan informasi resmi;
- data statistik dari lembaga yang berwenang;
- laporan penelitian dan publikasi ilmiah;
- rekaman pidato, wawancara, rapat, atau pernyataan asli;
- foto, video, dan dokumen asli;
- keterangan langsung dari pihak yang mengetahui peristiwa;
- konfirmasi dari pihak yang klaimnya diperiksa.

Sumber sekunder dapat digunakan sebagai pendukung sepanjang kredibilitas, metode, kepentingan, dan asal informasinya dapat dinilai.

Redaksi tidak menjadikan unggahan anonim, tangkapan layar tanpa sumber, potongan video, pesan berantai, atau informasi dari satu pihak sebagai satu-satunya dasar kesimpulan.

Apabila identitas sumber harus dirahasiakan, redaksi wajib mengetahui identitas, kompetensi, hubungan sumber dengan informasi, serta alasan kerahasiaannya.

7. Tahapan Pemeriksaan

Pemeriksaan fakta dilakukan melalui tahapan berikut:

1. mengidentifikasi klaim utama secara tepat;
2. menemukan sumber awal dan bentuk asli informasi;
3. menentukan unsur fakta yang dapat diverifikasi;
4. memeriksa tanggal, tempat, pelaku, konteks, dan kronologi;
5. menelusuri dokumen, data, foto, video, atau rekaman terkait;
6. membandingkan informasi dengan sumber primer;
7. meminta konfirmasi kepada pihak yang menyampaikan klaim;
8. meminta penjelasan dari pihak yang disebut atau dirugikan;
9. berkonsultasi dengan ahli apabila diperlukan;
10. menilai seluruh bukti secara proporsional;
11. menyusun kesimpulan berdasarkan bukti;
12. melakukan pemeriksaan editor sebelum publikasi;
13. mencantumkan sumber dan metode pemeriksaan secara terbuka.

Jika konfirmasi belum diperoleh, redaksi harus menyebutkan upaya konfirmasi yang telah dilakukan. Ketiadaan jawaban tidak boleh secara otomatis dianggap sebagai pengakuan bahwa suatu klaim salah.

8. Pemeriksaan Foto dan Video

Dalam memeriksa materi visual, redaksi dapat melakukan:

- penelusuran gambar terbalik;
- pemeriksaan sumber dan unggahan pertama;
- pemeriksaan metadata apabila tersedia secara sah;
- perbandingan lokasi, bangunan, cuaca, bayangan, kendaraan, pakaian, dan penanda visual;
- pemeriksaan potongan video sebelum dan sesudah bagian yang beredar;
- pencocokan tanggal dan lokasi kejadian;
- analisis tanda penyuntingan atau manipulasi;
- konfirmasi kepada pemilik, pembuat, saksi, atau lembaga terkait;
- penggunaan perangkat forensik digital yang dapat dipertanggungjawabkan.

Foto atau video yang autentik tetap dapat dinilai menyesatkan apabila digunakan dengan keterangan, waktu, lokasi, atau konteks yang keliru.

9. Konten Kecerdasan Artifisial

Konten yang diduga dibuat atau dimanipulasi menggunakan kecerdasan artifisial diperiksa melalui kombinasi:

- penelusuran sumber asli;
- pemeriksaan konteks;
- analisis visual atau audio;
- perbandingan dengan dokumentasi autentik;
- konfirmasi kepada pihak terkait;
- pemeriksaan metadata dan informasi teknis yang tersedia;
- penggunaan alat pendeteksi sebagai petunjuk tambahan.

Hasil alat pendeteksi kecerdasan artifisial tidak boleh menjadi satu-satunya dasar penetapan kesimpulan karena tingkat ketepatannya dapat berbeda.

PENA NUSA wajib memberikan keterangan yang jelas apabila menggunakan gambar, suara, video, atau ilustrasi buatan kecerdasan artifisial dalam konten editorial.

10. Klasifikasi Hasil Cek Fakta

PENA NUSA dapat menggunakan klasifikasi berikut:

Benar

Klaim didukung oleh bukti yang memadai, sumber kredibel, dan konteks yang sesuai.

Sebagian Benar

Sebagian unsur klaim benar, tetapi terdapat bagian yang tidak tepat, tidak lengkap, atau membutuhkan konteks tambahan.

Tidak Tepat

Klaim mengandung kekeliruan pada data, angka, waktu, tempat, pelaku, hubungan sebab akibat, atau unsur penting lainnya.

Menyesatkan

Klaim menggunakan fakta, gambar, video, data, atau kutipan secara tidak utuh, keluar dari konteks, atau disusun sehingga mendorong kesimpulan yang keliru.

Salah

Bukti yang tersedia menunjukkan bahwa klaim tidak sesuai dengan fakta.

Tidak Berdasar

Klaim tidak disertai bukti yang dapat diverifikasi dan tidak ditemukan dasar faktual yang memadai.

Satire atau Parodi

Konten dibuat sebagai humor, sindiran, atau parodi, tetapi dapat disalahpahami sebagai informasi faktual.

Manipulasi

Foto, video, audio, dokumen, atau data telah diubah, direkayasa, dipotong, digabungkan, atau dibuat untuk membentuk persepsi yang keliru.

Belum Dapat Dibuktikan

Bukti yang tersedia belum cukup untuk menentukan klaim sebagai benar atau salah.

Klasifikasi harus disertai penjelasan. Label tidak boleh digunakan tanpa memaparkan bukti dan proses yang mendasarinya.

11. Struktur Artikel Cek Fakta

Artikel cek fakta sekurang-kurangnya memuat:

1. judul yang menjelaskan klaim dan kesimpulan;
2. ringkasan klaim yang diperiksa;
3. asal dan pola penyebaran informasi;
4. fakta atau bukti yang ditemukan;
5. hasil konfirmasi kepada pihak terkait;
6. konteks yang diperlukan;
7. kesimpulan dan klasifikasi;
8. daftar sumber atau tautan rujukan;
9. tanggal publikasi dan pembaruan;
10. nama pemeriksa fakta atau redaksi yang bertanggung jawab.

Judul tidak boleh mengulang klaim palsu tanpa memberikan konteks yang jelas karena dapat memperluas penyebaran informasi keliru.

12. Penggunaan Narasumber Ahli

Narasumber ahli dipilih berdasarkan kompetensi, pengalaman, rekam jejak, dan keterkaitannya dengan klaim yang diperiksa.

Redaksi harus menjelaskan identitas, bidang keahlian, dan afiliasi narasumber. Potensi konflik kepentingan harus dipertimbangkan dan, apabila relevan, diinformasikan kepada pembaca.

Pendapat seorang ahli tidak selalu merupakan fakta tunggal. Untuk persoalan yang masih diperdebatkan, redaksi harus menjelaskan adanya perbedaan pendapat atau keterbatasan bukti.

13. Cek Fakta pada Masa Pemilu

Dalam memeriksa klaim politik dan pemilu, PENA NUSA:

- memperlakukan seluruh peserta secara adil;
- tidak memilih klaim untuk menguntungkan atau merugikan peserta tertentu;
- memeriksa data, rekam jejak, pernyataan, dan dokumen secara proporsional;
- membedakan janji, opini, kritik, dan klaim faktual;
- menggunakan sumber resmi penyelenggara dan pengawas pemilu;
- memberikan kesempatan klarifikasi kepada pihak terkait;
- mengungkapkan kemungkinan konflik kepentingan.

Materi kampanye berbayar tidak memengaruhi keputusan redaksi dalam memilih atau menyimpulkan suatu pemeriksaan fakta.

14. Informasi Darurat dan Berisiko Tinggi

Informasi mengenai bencana, kesehatan, keselamatan, keamanan, konflik, investasi, dan keuangan harus diperiksa dengan standar kehati-hatian lebih tinggi.

Redaksi mengutamakan sumber resmi dan ahli yang kompeten. Jika informasi perlu diterbitkan segera, bagian yang belum terverifikasi harus diberi keterangan yang jelas dan diperbarui setelah informasi tambahan diperoleh.

Kecepatan publikasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan verifikasi.

15. Larangan dalam Cek Fakta

Redaksi dan pemeriksa fakta dilarang:

- merekayasa bukti atau kutipan;
- menghilangkan konteks penting;
- menentukan kesimpulan sebelum pemeriksaan selesai;
- menggunakan identitas atau data pribadi secara berlebihan;
- menerima imbalan untuk mengubah hasil pemeriksaan;
- menggunakan sumber yang diketahui tidak kredibel tanpa penjelasan;
- menutup-nutupi konflik kepentingan;
- melakukan intimidasi terhadap pihak yang diperiksa;
- menggunakan hasil cek fakta sebagai alat serangan pribadi;
- menyalin hasil pemeriksaan pihak lain tanpa atribusi.

16. Konflik Kepentingan

Wartawan, editor, dan pemeriksa fakta wajib mengungkapkan kepada pimpinan redaksi apabila memiliki hubungan pribadi, politik, ekonomi, organisasi, atau kepentingan lain dengan klaim atau pihak yang diperiksa.

Pihak yang memiliki konflik kepentingan tidak boleh menjadi pengambil keputusan utama atas hasil pemeriksaan tersebut.

Kerja sama bisnis, iklan, sponsor, dan kemitraan tidak boleh menghalangi PENA NUSA memeriksa klaim yang berkaitan dengan mitra.

17. Koreksi dan Pembaruan

Apabila ditemukan kesalahan dalam artikel cek fakta, PENA NUSA akan melakukan koreksi secara cepat, jelas, dan terbuka.

Koreksi atau pembaruan harus:

1. memperbaiki bagian yang salah;
2. mencantumkan tanggal pembaruan;
3. menjelaskan bagian yang diubah;
4. tidak menghilangkan jejak koreksi yang penting;
5. mengubah klasifikasi apabila bukti baru memengaruhi kesimpulan.

Perubahan ejaan atau teknis yang tidak mengubah substansi tidak selalu memerlukan catatan koreksi.

18. Hak Jawab dan Keberatan

Pihak yang merasa dirugikan oleh hasil cek fakta dapat mengajukan:

- klarifikasi;
- bukti tambahan;
- koreksi;
- hak jawab;
- keberatan terhadap metode atau kesimpulan.

Permohonan harus memuat identitas pemohon, artikel yang dipersoalkan, bagian yang dianggap keliru, alasan keberatan, serta bukti pendukung.

Redaksi akan memeriksa permohonan secara independen. Hak jawab dan koreksi dilaksanakan sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

19. Pengaduan Masyarakat

Masyarakat dapat mengusulkan informasi untuk diperiksa melalui halaman Kontak resmi penanusa.id.

Laporan sebaiknya mencantumkan:

- tautan atau salinan informasi;
- platform tempat informasi ditemukan;
- tanggal atau waktu penyebaran;
- alasan informasi dianggap meragukan;
- bukti atau sumber pembanding apabila tersedia;
- identitas dan kontak pelapor.

Redaksi berhak menentukan prioritas pemeriksaan berdasarkan dampak, kepentingan publik, ketersediaan bukti, dan sumber daya redaksi. Pengiriman laporan tidak menjamin seluruh klaim akan diterbitkan sebagai artikel cek fakta.

20. Perlindungan Data dan Keselamatan

PENA NUSA melindungi identitas pelapor, narasumber, korban, anak, dan pihak rentan sesuai hukum serta kepentingan keselamatan.

Data pribadi yang tidak relevan harus disamarkan atau dihilangkan. Bukti digital disimpan secara aman dan aksesnya dibatasi kepada personel yang berkepentingan.

Redaksi dapat menolak membuka informasi yang berpotensi membahayakan keselamatan sumber, mengungkap identitas yang dilindungi, atau melanggar kewajiban hukum.

21. Tanggung Jawab Redaksi

Pemimpin redaksi bertanggung jawab atas penerapan Ketentuan Cek Fakta ini. Pelaksanaan teknis dapat dilakukan oleh editor, wartawan, pemeriksa fakta, atau tim khusus yang ditunjuk.

Setiap artikel cek fakta harus melalui pemeriksaan editorial sebelum diterbitkan. Untuk isu berisiko tinggi, redaksi dapat meminta penilaian tambahan dari ahli, penasihat hukum, atau pihak kompeten lainnya.

22. Evaluasi

Ketentuan ini dievaluasi secara berkala untuk menyesuaikan perkembangan teknologi, pola penyebaran disinformasi, standar jurnalistik, dan peraturan perundang-undangan.

Perubahan yang bersifat material akan diumumkan melalui penanusa.id.

23. Penutup

Cek fakta bukan sekadar menentukan suatu informasi benar atau salah. Cek fakta merupakan proses memberikan bukti, konteks, dan penjelasan agar masyarakat dapat mengambil keputusan berdasarkan informasi yang dapat dipercaya.

Melalui Ketentuan Cek Fakta ini, PENA NUSA menegaskan komitmen untuk menjaga akurasi, memperbaiki kesalahan secara terbuka, serta menempatkan kepentingan publik sebagai dasar utama kerja jurnalistik.

PENA NUSA
Selalu Ada untuk Indonesia

Dikelola oleh PT Aliansi Penanusa Indomedia.

Dipublikasikan sesuai standar etika jurnalistik & UU No. 40/1999 tentang Pers.