TERKINI
Beranda / KEBIJAKAN PRIVASI DAN PELINDUNGAN DATA PRIBADI
Informasi Resmi Redaksi

KEBIJAKAN PRIVASI DAN PELINDUNGAN DATA PRIBADI

Dokumen Resmi Dewan Pers & Dewan Redaksi • Diperbarui 18 September 2026

PENA NUSA

KEBIJAKAN PRIVASI DAN
PELINDUNGAN DATA PRIBADI

penanusa.id

Versi 1.0 | Berlaku sejak 17 September 2026



Dikelola oleh PT Aliansi Penanusa Indomedia

Selalu Ada Untuk Indonesia

Dokumen ini merupakan kebijakan publik penanusa.id sekaligus pedoman minimum pengelolaan data. Penerapannya harus didukung konfigurasi situs, kontrak penyedia layanan, pengamanan teknis, pencatatan persetujuan, dan prosedur internal yang nyata.

 

 

Ringkasan Kebijakan

PENA NUSA menghormati privasi setiap pengguna, narasumber, pembaca, pelanggan, pengiklan, mitra, kontributor, pelamar, dan pihak lain yang berinteraksi dengan penanusa.id. Kebijakan ini menjelaskan data yang kami proses, alasan pemrosesan, cara penggunaan dan perlindungannya, pihak yang dapat menerimanya, jangka waktu penyimpanan, serta hak pemilik data.

Dengan mengakses atau menggunakan layanan PENA NUSA, pengguna dianggap telah membaca kebijakan ini. Persetujuan hanya digunakan sebagai dasar pemrosesan apabila memang diperlukan dan harus diberikan secara sah. Penggunaan situs semata-mata tidak menggantikan persetujuan khusus untuk pemrosesan yang menurut hukum memerlukannya.

Informasi utama

Keterangan

Pengendali data

PT Aliansi Penanusa Indomedia sebagai pengelola penanusa.id, sesuai peran dan kendali faktualnya atas pemrosesan.

Kanal permintaan privasi

Halaman Kontak resmi pada penanusa.id atau alamat kontak privasi yang diumumkan di situs.

Cakupan

Situs, formulir, buletin, akun, survei, kegiatan, komunikasi, layanan komersial, dan kanal digital resmi PENA NUSA.

Hak utama

Akses, perbaikan, penarikan persetujuan, penghapusan, penghentian atau pembatasan pemrosesan, keberatan, portabilitas apabila berlaku, serta pengaduan.

Prinsip

Sah, terbatas, transparan, sesuai tujuan, akurat, aman, bertanggung jawab, dan disimpan tidak lebih lama dari yang diperlukan.

1. Identitas dan Ruang Lingkup

Kebijakan ini berlaku bagi pemrosesan data pribadi yang dilakukan melalui penanusa.id dan layanan digital resmi PENA NUSA yang dikendalikan oleh PT Aliansi Penanusa Indomedia, selanjutnya disebut “PENA NUSA”, “kami”, atau “pengelola”. Alamat dan sarana kontak pengelola mengikuti informasi resmi yang tercantum pada halaman Kontak penanusa.id.

Kebijakan ini tidak otomatis berlaku terhadap situs, aplikasi, platform media sosial, layanan pembayaran, jaringan iklan, atau layanan pihak ketiga yang memiliki kebijakan tersendiri. Tautan ke pihak ketiga tidak berarti PENA NUSA mengendalikan cara pihak tersebut memproses data.

2. Pengertian

Data Pribadi: data tentang orang perseorangan yang teridentifikasi atau dapat diidentifikasi secara tersendiri atau dikombinasikan dengan informasi lain, langsung maupun tidak langsung, melalui sistem elektronik atau nonelektronik.

Subjek Data Pribadi: orang perseorangan yang padanya Data Pribadi melekat.

Pemrosesan: setiap tindakan terhadap Data Pribadi, termasuk pemerolehan, pengumpulan, pencatatan, penyimpanan, pembaruan, penggunaan, pengungkapan, pemindahan, penghapusan, atau pemusnahan.

Pengendali: pihak yang menentukan tujuan dan melakukan kendali atas pemrosesan Data Pribadi.

Prosesor: pihak yang memproses Data Pribadi atas nama Pengendali.

Cookies: berkas atau teknologi serupa yang ditempatkan pada perangkat untuk menjalankan fungsi situs, mengingat preferensi, mengukur penggunaan, atau mendukung layanan yang telah disetujui.

3. Prinsip Pemrosesan

·       Data dikumpulkan secara terbatas, spesifik, sah, patut, dan transparan.

·       Pemrosesan dilakukan sesuai tujuan yang telah diberitahukan dan tidak digunakan secara bertentangan dengan tujuan tersebut.

·       Data dijaga akurat, lengkap, konsisten, dan mutakhir secara wajar.

·       Pemrosesan dilakukan dengan melindungi keamanan, kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data.

·       PENA NUSA mencatat dan dapat menunjukkan pertanggungjawaban atas pemrosesan yang dilakukan.

·       Data tidak disimpan lebih lama daripada tujuan dan kewajiban hukum yang relevan.

4. Data yang Dapat Kami Kumpulkan

Identitas dan kontak: nama, nama pengguna, alamat surel, nomor telepon, alamat, organisasi, jabatan, dan identitas lain yang diberikan secara sukarela.

Data akun dan langganan: informasi registrasi, preferensi buletin, status langganan, riwayat komunikasi, dan bukti persetujuan.

Data teknis: alamat IP, jenis perangkat dan peramban, sistem operasi, pengenal perangkat, log akses, waktu akses, halaman rujukan, lokasi perkiraan berbasis IP, dan data diagnostik.

Data penggunaan: halaman yang dibuka, durasi, interaksi, pencarian, pilihan bahasa, preferensi, dan aktivitas pada fitur situs.

Data transaksi dan kerja sama: informasi tagihan, pembayaran, iklan, sponsor, langganan, penawaran, kontrak, dan riwayat layanan. Data kartu pembayaran sebaiknya diproses langsung oleh penyedia pembayaran yang berwenang.

Data jurnalistik: identitas dan kontak narasumber, rekaman wawancara, foto, video, dokumen, korespondensi, bahan liputan, hak jawab, koreksi, dan informasi lain yang relevan dengan kegiatan pers.

Data kontribusi: naskah, komentar, foto, video, profil kontributor, portofolio, data rekening untuk pembayaran, dan pernyataan kepemilikan atau izin penggunaan materi.

Data kegiatan dan survei: pendaftaran acara, kehadiran, jawaban survei, dokumentasi, pilihan konsumsi, kebutuhan aksesibilitas, dan kontak darurat apabila benar-benar diperlukan.

Data rekrutmen: riwayat hidup, pendidikan, pengalaman, portofolio, referensi, hasil seleksi, dan informasi lain yang diberikan pelamar.

Data komunikasi: isi pesan, pengaduan, permintaan hak, kritik, koreksi, dan rekaman tindak lanjut.

PENA NUSA tidak meminta Data Pribadi spesifik atau sensitif kecuali benar-benar diperlukan, memiliki dasar pemrosesan yang sah, dan diberi perlindungan tambahan. Pengguna diminta tidak mengirim data sensitif melalui kolom komentar atau kanal publik.

5. Sumber Data

·       langsung dari Subjek Data ketika mengisi formulir, menghubungi redaksi, berlangganan, mendaftar acara, mengirim kontribusi, melamar, atau bekerja sama;

·       secara otomatis dari perangkat dan penggunaan situs, sesuai pilihan cookies dan konfigurasi layanan;

·       dari sumber yang tersedia untuk umum, instansi, mitra, penyedia layanan, atau pihak lain yang sah;

·       dari aktivitas jurnalistik yang dilaksanakan sesuai Undang-Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Media Siber, dan ketentuan hukum yang berlaku.

6. Tujuan dan Dasar Pemrosesan

Tujuan

Contoh data

Dasar pemrosesan

Mengoperasikan, mengamankan, dan memperbaiki situs

teknis, log, penggunaan

kepentingan sah; kewajiban hukum

Memberikan layanan, akun, langganan, acara, atau kerja sama

identitas, kontak, transaksi

perjanjian; persetujuan; kewajiban hukum

Mengirim buletin atau komunikasi promosi

nama, surel, preferensi

persetujuan atau dasar lain yang dibenarkan hukum; tersedia pilihan berhenti

Analitik dan peningkatan pengalaman

cookies, perangkat, penggunaan

persetujuan apabila diperlukan; kepentingan sah untuk analitik esensial

Kegiatan jurnalistik dan kepentingan publik

bahan liputan dan narasumber

kewajiban atau kewenangan hukum; kepentingan sah; kepentingan publik; dasar lain yang berlaku

Menangani pengaduan, koreksi, hak jawab, dan permintaan privasi

identitas, komunikasi, bukti

kewajiban hukum; kepentingan sah

Pencegahan penipuan, penyalahgunaan, dan sengketa

log, transaksi, komunikasi

kepentingan sah; kewajiban hukum; pembelaan hak hukum

Rekrutmen dan pengelolaan hubungan kerja

profil, CV, evaluasi

tindakan pra-perjanjian; perjanjian; kewajiban hukum; persetujuan bila diperlukan

Apabila pemrosesan didasarkan pada persetujuan, Subjek Data dapat menarik persetujuan melalui kanal privasi. Penarikan tidak menghapus keabsahan pemrosesan yang telah dilakukan sebelum penarikan dan dapat memengaruhi layanan yang bergantung pada data tersebut.

7. Cookies dan Teknologi Serupa

PENA NUSA dapat menggunakan cookies yang diperlukan agar situs berfungsi, serta cookies preferensi, analitik, personalisasi, dan periklanan. Cookies selain yang benar-benar diperlukan hanya diaktifkan apabila terdapat dasar yang sah dan, bila diwajibkan, setelah pengguna memberikan pilihan atau persetujuan.

·       Cookies esensial: keamanan, manajemen sesi, preferensi privasi, pencegahan penyalahgunaan, dan fungsi inti.

·       Cookies analitik: memahami kunjungan dan kinerja situs dalam bentuk teragregasi atau terukur.

·       Cookies fungsional: mengingat pilihan dan meningkatkan fungsi non-esensial.

·       Cookies iklan atau media sosial: pengukuran kampanye, personalisasi, atau integrasi platform pihak ketiga sesuai pilihan pengguna.

Pengguna dapat mengubah pilihan melalui panel pengaturan cookies dan pengaturan peramban. Menonaktifkan cookies esensial dapat menyebabkan sebagian layanan tidak berfungsi. Daftar aktual penyedia, nama cookies, tujuan, dan masa berlaku harus ditampilkan pada panel cookies situs dan diperbarui setiap kali konfigurasi berubah.

8. Pengungkapan kepada Pihak Lain

PENA NUSA tidak menjual Data Pribadi sebagai komoditas. Data dapat diungkapkan secara terbatas kepada:

·       penyedia hosting, keamanan siber, analitik, pengiriman surel, penyimpanan awan, pengelolaan konten, pembayaran, dan dukungan teknis yang terikat kewajiban pemrosesan;

·       penasihat profesional, auditor, perusahaan asuransi, atau mitra yang memerlukan data untuk layanan yang sah;

·       instansi berwenang berdasarkan permintaan yang sah, perintah pengadilan, kewajiban hukum, atau kebutuhan perlindungan keselamatan dan hak hukum;

·       pihak dalam transaksi korporasi yang sah, dengan pembatasan kerahasiaan dan pemberitahuan apabila diwajibkan;

·       pihak lain berdasarkan instruksi atau persetujuan Subjek Data.

Setiap pengungkapan dibatasi pada data yang relevan dan dicatat apabila diwajibkan. Pihak penerima tidak boleh menggunakan data untuk tujuan lain yang tidak sah.

9. Transfer Data ke Luar Indonesia

Sebagian penyedia teknologi dapat menyimpan atau mengakses data dari luar wilayah Indonesia. Sebelum transfer, PENA NUSA melakukan penilaian yang wajar dan menerapkan persyaratan UU Pelindungan Data Pribadi, termasuk memastikan tingkat pelindungan yang setara atau lebih tinggi, adanya pelindungan yang memadai dan mengikat, atau memperoleh persetujuan Subjek Data apabila dasar tersebut diperlukan. Informasi lebih rinci dapat diminta melalui kanal privasi.

10. Penyimpanan dan Retensi

Data disimpan selama diperlukan untuk tujuan pemrosesan, pemenuhan kontrak, kepentingan jurnalistik yang sah, pengamanan sistem, penyelesaian sengketa, dan kewajiban hukum. Setelah masa retensi berakhir, data dihapus, dimusnahkan, atau dianonimkan secara wajar, kecuali hukum mensyaratkan penyimpanan lebih lama.

Kategori

Pedoman retensi minimum internal

Akun dan langganan

selama akun aktif dan periode wajar setelah penutupan untuk penyelesaian permintaan atau sengketa

Persetujuan dan penolakan pemasaran

selama diperlukan untuk membuktikan pilihan pengguna dan mencegah pengiriman ulang yang tidak diinginkan

Log keamanan

sesuai kebutuhan keamanan, investigasi insiden, dan ketentuan sistem elektronik

Transaksi dan pajak

sesuai masa simpan dokumen perusahaan, perpajakan, dan akuntansi yang berlaku

Pelamar

selama proses seleksi dan periode wajar setelahnya; lebih lama hanya dengan dasar yang sah

Bahan jurnalistik dan arsip

sesuai kepentingan jurnalistik, nilai arsip, akuntabilitas redaksi, dan kewajiban hukum

Pengaduan dan permintaan hak

selama penanganan dan periode pembuktian atau daluwarsa yang relevan

11. Keamanan Data

PENA NUSA menerapkan langkah teknis dan organisasi yang proporsional terhadap sifat dan risiko data, termasuk pengendalian akses berbasis kebutuhan, autentikasi yang kuat, pembaruan sistem, pencadangan, perlindungan transmisi, pencatatan aktivitas, pengelolaan kerentanan, pengujian berkala, perjanjian kerahasiaan, pelatihan personel, dan evaluasi penyedia.

Tidak ada sistem yang sepenuhnya bebas risiko. Karena itu, pengguna juga wajib menjaga kerahasiaan kredensial, menggunakan perangkat yang aman, dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan. Pernyataan ini tidak menghapus kewajiban hukum PENA NUSA atas keamanan dan pertanggungjawaban pemrosesan.

12. Insiden dan Kegagalan Pelindungan Data

Jika terjadi kegagalan pelindungan Data Pribadi, PENA NUSA akan melakukan pembatasan dampak, investigasi, pemulihan, dokumentasi, dan pemberitahuan tertulis kepada Subjek Data serta lembaga yang berwenang paling lambat 3 x 24 jam sejak diketahui, sepanjang diwajibkan oleh UU Pelindungan Data Pribadi. Pemberitahuan sekurang-kurangnya memuat data yang terungkap, kapan dan bagaimana insiden terjadi, serta langkah penanganan dan pemulihan.

13. Hak Subjek Data Pribadi

Sesuai syarat dan pengecualian hukum, Subjek Data dapat:

1.  memperoleh informasi mengenai identitas, dasar kepentingan hukum, tujuan permintaan dan penggunaan data, serta akuntabilitas pihak yang meminta data;

2.  melengkapi, memperbarui, atau memperbaiki data yang tidak akurat;

3.  mengakses dan memperoleh salinan data tentang dirinya;

4.  mengakhiri pemrosesan, menghapus, atau memusnahkan data;

5.  menarik kembali persetujuan;

6.  mengajukan keberatan atas keputusan yang hanya didasarkan pada pemrosesan otomatis yang menimbulkan akibat hukum atau dampak signifikan;

7.  menunda atau membatasi pemrosesan secara proporsional;

8.  menggugat dan menerima ganti rugi atas pelanggaran sesuai hukum;

9.  memperoleh dan menggunakan data dalam format yang lazim dibaca sistem elektronik, serta mengirimkannya kepada pengendali lain apabila secara teknis memungkinkan dan diwajibkan;

10.  menyampaikan pengaduan kepada otoritas yang berwenang.

Permintaan diajukan melalui kanal privasi pada halaman Kontak. Untuk mencegah penyalahgunaan, PENA NUSA dapat meminta verifikasi identitas yang proporsional. Kami akan mencatat permintaan dan menanggapinya dalam tenggat yang diwajibkan hukum. Permintaan dapat ditolak atau dibatasi apabila terdapat dasar hukum, perlindungan hak pihak lain, kerahasiaan sumber jurnalistik, kepentingan penegakan hukum, atau pengecualian lain yang sah. Alasan penolakan akan dijelaskan apabila diperbolehkan.

14. Kegiatan Jurnalistik dan Arsip Publik

Pemrosesan data dalam kegiatan jurnalistik dilakukan dengan memperhatikan kemerdekaan pers, kepentingan publik, akurasi, proporsionalitas, verifikasi, praduga tak bersalah, perlindungan identitas korban dan anak, hak jawab, hak koreksi, Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Pemberitaan Media Siber. Permintaan privasi terhadap suatu pemberitaan akan dinilai bersama kepentingan publik, integritas arsip, hak masyarakat memperoleh informasi, dan ketentuan hukum pers. Permintaan penghapusan tidak otomatis menghapus berita yang diterbitkan secara sah.

PENA NUSA dapat melakukan koreksi, pembaruan, anonimisasi, pembatasan indeks, penambahan catatan, hak jawab, atau tindakan lain yang tepat berdasarkan hasil penilaian redaksi dan hukum. Identitas sumber yang dijanjikan kerahasiaannya dilindungi sesuai hukum dan etika pers.

15. Data Anak

Layanan PENA NUSA tidak ditujukan untuk mengumpulkan data anak tanpa kebutuhan dan dasar yang sah. Apabila pemrosesan memerlukan persetujuan, persetujuan untuk anak diberikan oleh orang tua atau wali sesuai hukum. PENA NUSA menerapkan pelindungan khusus terhadap identitas, gambar, lokasi, kesehatan, pendidikan, dan informasi sensitif anak, terutama dalam pemberitaan, kegiatan, kontes, atau dokumentasi. Orang tua atau wali dapat mengajukan permintaan melalui kanal privasi.

16. Komentar, Konten Pengguna, dan Ruang Publik

Informasi yang pengguna publikasikan pada kolom komentar atau ruang publik dapat dilihat dan disalin pihak lain. Pengguna dilarang memuat Data Pribadi pihak lain tanpa dasar yang sah, data sensitif, fitnah, ancaman, ujaran kebencian, pelanggaran hak cipta, atau konten melawan hukum. PENA NUSA berhak memoderasi, membatasi, menyimpan bukti, atau menyerahkan informasi kepada pihak berwenang berdasarkan ketentuan hukum dan pedoman komunitas.

17. Komunikasi Pemasaran

PENA NUSA hanya mengirim komunikasi promosi sesuai dasar yang sah. Setiap pesan pemasaran elektronik menyediakan cara berhenti berlangganan yang mudah. Permintaan berhenti tidak menghalangi komunikasi administratif, transaksi, keamanan, atau pemberitahuan hukum yang tetap diperlukan.

18. Tanggung Jawab Pengguna

·       memberikan data yang benar, akurat, dan memiliki hak untuk disampaikan;

·       tidak menyerahkan data pihak lain tanpa kewenangan atau dasar yang sah;

·       menjaga keamanan akun dan perangkat;

·       membaca pemberitahuan khusus pada formulir sebelum mengirim data;

·       segera memperbarui data dan melaporkan dugaan penyalahgunaan.

19. Pembatasan yang Sah

Tidak ada ketentuan dalam kebijakan ini yang dimaksudkan untuk menghapus atau membatasi tanggung jawab PENA NUSA yang menurut hukum tidak dapat dikesampingkan. PENA NUSA tidak bertanggung jawab atas pemrosesan mandiri oleh pihak ketiga yang berada di luar kendali wajar kami, tetapi tetap melakukan seleksi, perikatan, dan pengawasan penyedia sesuai kewajiban yang berlaku.

20. Perubahan Kebijakan

Kebijakan ini dapat diperbarui karena perubahan layanan, teknologi, risiko, atau hukum. Tanggal berlaku dan nomor versi akan diperbarui. Perubahan material diberitahukan melalui situs atau sarana komunikasi yang layak sebelum berlaku apabila diwajibkan. Apabila perubahan membutuhkan persetujuan baru, PENA NUSA akan meminta persetujuan tersebut.

21. Kontak dan Pengaduan

Pertanyaan, keberatan, pengaduan, penarikan persetujuan, serta permintaan pelaksanaan hak dapat disampaikan melalui halaman Kontak resmi penanusa.id dengan subjek “Permintaan Pelindungan Data Pribadi”. Permohonan sebaiknya memuat nama, data kontak, hubungan dengan PENA NUSA, hak yang diminta, uraian data atau layanan terkait, dan bukti identitas secukupnya. Jangan mengirim salinan identitas lengkap sebelum diminta melalui kanal aman.

PENA NUSA akan melakukan verifikasi secara proporsional, mencatat permintaan, dan memberikan tanggapan sesuai tenggat hukum. Apabila pemohon tidak puas, pemohon dapat menggunakan mekanisme pengaduan atau penyelesaian sengketa yang tersedia berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

 

LAMPIRAN A: Matriks Kepatuhan Operasional

Lampiran ini ditujukan untuk pengelola dan tidak wajib dipublikasikan seluruhnya. Kebijakan publik baru efektif apabila praktik internal sesuai dengan pernyataannya.

Kontrol

Tindakan minimum

Bukti yang disimpan

Inventaris data

Petakan data, sumber, tujuan, dasar, sistem, penerima, lokasi, dan retensi.

register pemrosesan dan diagram aliran data

Formulir

Tampilkan pemberitahuan singkat dan pilihan persetujuan terpisah yang tidak dicentang otomatis.

versi formulir, waktu, sumber, dan log persetujuan

Cookies

Pasang panel persetujuan, blokir cookies non-esensial sebelum pilihan, dan sediakan perubahan pilihan.

log persetujuan dan hasil pemindaian cookies

Penyedia

Uji kepatutan, perjanjian pemrosesan, keamanan, subprosesor, lokasi data, penghapusan, dan audit.

kontrak, DPA, daftar vendor, hasil evaluasi

Akses

Gunakan akses berbasis peran, MFA, prinsip hak minimum, dan peninjauan berkala.

daftar akses dan log tinjauan

Retensi

Tetapkan jadwal rinci per sistem dan lakukan penghapusan terverifikasi.

jadwal retensi dan berita acara penghapusan

Permintaan hak

SOP penerimaan, verifikasi, pencarian, keputusan, respons, dan pencatatan.

register permintaan dan bukti respons

Insiden

Tim respons, klasifikasi, isolasi, forensik, penilaian dampak, notifikasi 3 x 24 jam, dan pemulihan.

log insiden, kronologi, keputusan notifikasi

Jurnalistik

Pisahkan basis data narasumber dan bahan sensitif, kontrol akses, enkripsi, serta protokol kerahasiaan sumber.

daftar akses dan catatan keputusan redaksi

Anak

Verifikasi kewenangan orang tua atau wali, minimisasi data, dan larangan iklan berbasis profil yang tidak patut.

bukti persetujuan dan penilaian kepentingan terbaik anak

Pelatihan

Pelatihan awal dan berkala bagi redaksi, pemasaran, teknologi, HR, dan mitra terkait.

materi, daftar hadir, hasil evaluasi

Audit

Tinjau kebijakan, konfigurasi, vendor, akses, retensi, dan insiden setidaknya setiap tahun atau setelah perubahan besar.

laporan audit dan rencana perbaikan

LAMPIRAN B: Prosedur Ringkas Permintaan Hak

1.  Catat tanggal, kanal, identitas pemohon, jenis hak, dan ruang lingkup permintaan.

2.  Verifikasi identitas secara proporsional tanpa mengumpulkan data berlebihan.

3.  Identifikasi semua sistem, vendor, dan unit yang menyimpan data terkait.

4.  Nilai dasar hukum, hak pihak lain, kerahasiaan sumber, kepentingan publik, serta pengecualian yang berlaku.

5.  Laksanakan akses, koreksi, pembatasan, penghentian, penghapusan, atau tindakan lain sesuai keputusan.

6.  Sampaikan respons yang jelas, termasuk alasan apabila permintaan ditolak atau dibatasi.

7.  Simpan catatan keputusan, bukti pelaksanaan, dan korespondensi sesuai jadwal retensi.

LAMPIRAN C: Prosedur Ringkas Insiden Data

1.  Isolasi insiden tanpa menghilangkan bukti digital.

2.  Aktifkan tim respons yang melibatkan teknologi, pimpinan, hukum, komunikasi, dan unit pemilik data.

3.  Tentukan data, jumlah subjek, sistem, waktu kejadian, penyebab, pihak yang mengakses, dan risiko dampak.

4.  Pulihkan keamanan, ubah kredensial, tutup kerentanan, dan awasi penyalahgunaan lanjutan.

5.  Siapkan pemberitahuan kepada Subjek Data dan lembaga berwenang paling lambat 3 x 24 jam sejak insiden diketahui, apabila diwajibkan.

6.  Berikan informasi yang faktual, tidak spekulatif, dan berisi langkah mitigasi yang dapat dilakukan penerima.

7.  Dokumentasikan keputusan, tindakan, komunikasi, evaluasi akar masalah, dan perbaikan pencegahan.

LAMPIRAN D: Dasar Hukum dan Rujukan Resmi

·       Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi

·       Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU ITE

·       Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik

·       Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi dalam Sistem Elektronik

·       Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

·       Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta

·       Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen

Ketentuan yang lebih khusus, perubahan peraturan, serta peraturan pelaksana yang berlaku setelah dokumen ini diterbitkan tetap mengikat dan harus menjadi dasar pembaruan kebijakan.

Catatan Penerapan

Dokumen ini disusun sebagai kebijakan kepatuhan yang kuat, tetapi bukan jaminan bebas sengketa atau sanksi. Sebelum dipublikasikan, pengelola perlu mencocokkan seluruh pernyataan dengan praktik aktual penanusa.id, terutama nama badan hukum, alamat kontak, penyedia hosting dan analitik, cookies, alur formulir, transfer lintas negara, retensi, serta status pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik apabila diwajibkan. Peninjauan akhir oleh advokat atau konsultan hukum Indonesia yang memahami operasi faktual PENA NUSA sangat dianjurkan.

Dipublikasikan sesuai standar etika jurnalistik & UU No. 40/1999 tentang Pers.