TERKINI

Tiga Daerah di Sumbar Perpanjang PJJ Imbas Kabut Asap

Tiga Daerah di Sumbar Perpanjang PJJ Imbas Kabut Asap
DAERAH
Dok. Redaksi PENA NUSA
Kabut asap menyelimuti kota Painan, Pesisir Selatan, Sumatera Barat -Afrizal/Disway Sumbar-

PENANUSA.id – -- Kondisi kabut asap yang belum mereda membuat tiga pemerintah daerah di Sumatera Barat kembali memperpanjang kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kota Padang, Kota Bukittinggi, dan Kabupaten Agam mengambil langkah tersebut sebagai upaya mengantisipasi dampak buruk kualitas udara terhadap peserta didik.

Perpanjangan kegiatan belajar dari rumah itu ditetapkan melalui surat edaran yang diterbitkan oleh masing-masing dinas pendidikan dan kebudayaan di daerah terkait.

Di Kota Padang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperpanjang pelaksanaan PJJ bagi peserta didik jenjang PAUD/TK, sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP). Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 400.3/192/DIKBUD-Pdg/X/2026.

BACA JUGA:Kabut Asap Sumbar Diduga dari Karhutla Sumsel dan Jambi, BMKG Ungkap 2.300 Titik Panas

Melalui kebijakan itu, pembelajaran jarak jauh kembali diberlakukan mulai Senin, 19 Oktober, hingga Rabu, 21 Oktober 2026. Sebelumnya, kegiatan belajar dari rumah telah diterapkan pada 14–17 Oktober 2026.

Kebijakan serupa juga diberlakukan Pemerintah Kota Bukittinggi. Perpanjangan PJJ di kota tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.2/704/Disdikbud/2026.

Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Agam menetapkan perpanjangan PJJ melalui Surat Edaran Nomor 1367 Tahun 2026. Pelaksanaannya dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai 19 hingga 21 Oktober 2026.

Dalam ketentuan yang berlaku di Kota Padang, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah. Mereka melaksanakan kegiatan pembelajaran jarak jauh dari satuan pendidikan masing-masing sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.

Pemerintah Kota Padang juga meminta orang tua untuk mendampingi dan mengawasi anak selama waktu belajar. Peserta didik diimbau tetap berada di rumah dan mengurangi aktivitas di luar ruangan. Apabila harus keluar rumah, anak-anak dianjurkan memakai masker.

BACA JUGA:Pemprov DKI Giatkan Penyemprotan Air dan OMC untuk Redam Kabut Asap Karhutla

Adapun di Kabupaten Agam, pendidik dan tenaga kependidikan dianjurkan menjalankan PJJ dari tempat tinggal masing-masing. Mereka tetap bertanggung jawab memastikan proses pembelajaran, pemantauan perkembangan siswa, hingga evaluasi hasil belajar berlangsung dengan baik.

Perpanjangan PJJ di ketiga daerah tersebut menjadi langkah antisipatif di tengah kondisi udara yang belum kondusif. Melalui kebijakan ini, paparan kabut asap terhadap peserta didik diharapkan dapat ditekan tanpa mengabaikan keberlangsungan proses pendidikan.

Alur Baca Berita Menampilkan Semua Halaman (2 Bagian)
Mode Halaman
Sebelumnya
1 2
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
AG
Agung SP Reporter Terverifikasi

Berfokus pada penyajian informasi mendalam, investigasi, dan jurnalisme berimbang bagi publik.

ARTIKEL SEBELUMNYA Pemerintah Naikkan Target Bedah Rumah 2026 Jadi 400.000 Unit, Maruarar Sirait Ungkap Program Rumah Subsidi ARTIKEL BERIKUTNYA Memasuki Edisi Kelima, PEVS 2026 Perkuat Peran Sebagai Pusat Industri EV Indonesia
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik DAERAH
2 minggu yang lalu
3 bulan yang lalu
1 minggu yang lalu