Tiga Daerah di Sumbar Perpanjang PJJ Imbas Kabut Asap
PENANUSA.id – -- Kondisi kabut asap yang belum mereda membuat tiga pemerintah daerah di Sumatera Barat kembali memperpanjang kebijakan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ). Kota Padang, Kota Bukittinggi, dan Kabupaten Agam mengambil langkah tersebut sebagai upaya mengantisipasi dampak buruk kualitas udara terhadap peserta didik.
Perpanjangan kegiatan belajar dari rumah itu ditetapkan melalui surat edaran yang diterbitkan oleh masing-masing dinas pendidikan dan kebudayaan di daerah terkait.
Di Kota Padang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memperpanjang pelaksanaan PJJ bagi peserta didik jenjang PAUD/TK, sekolah dasar (SD), hingga sekolah menengah pertama (SMP). Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor 400.3/192/DIKBUD-Pdg/X/2026.
BACA JUGA:Kabut Asap Sumbar Diduga dari Karhutla Sumsel dan Jambi, BMKG Ungkap 2.300 Titik Panas
Melalui kebijakan itu, pembelajaran jarak jauh kembali diberlakukan mulai Senin, 19 Oktober, hingga Rabu, 21 Oktober 2026. Sebelumnya, kegiatan belajar dari rumah telah diterapkan pada 14–17 Oktober 2026.
Kebijakan serupa juga diberlakukan Pemerintah Kota Bukittinggi. Perpanjangan PJJ di kota tersebut dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 400.3.2/704/Disdikbud/2026.
Sementara itu, Pemerintah Kabupaten Agam menetapkan perpanjangan PJJ melalui Surat Edaran Nomor 1367 Tahun 2026. Pelaksanaannya dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni mulai 19 hingga 21 Oktober 2026.
Dalam ketentuan yang berlaku di Kota Padang, kepala sekolah, guru, dan tenaga kependidikan tetap diwajibkan hadir di sekolah. Mereka melaksanakan kegiatan pembelajaran jarak jauh dari satuan pendidikan masing-masing sesuai mekanisme yang telah ditetapkan.
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi