IHSG Babak Belur! Anjlok 66 Poin ke Level 5.373, Bursa Saham Indonesia Kembali Memerah
JAKARTA, PENANUSA.id – Setelah kian terpuruk sepanjang sesi perdagangan Senin (26/10/2026) ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kini turut menutup sesi perdagangannya dengan kembali bergerak melemah ke zona merah.
Dalam hal ini, IHSG terpantau kembali terperosok drastis sebanyak 66,16 poin, atau setara dengan 1,22 persen ke level 5.373,09.
Di sisi lain, hal serupa pun juga terjadi kepada kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45, yang turut kembali terpuruk di penutupan ini.
Dalam hal ini, Indeks LQ45 terpantau bergerak melemah sebanyak 4,89 poin, atau menurun sebesar 0,89 persen ke level 542,16.
BACA JUGA:Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, PM Lawrence Wong Bereaksi, Bahlil Ancam Setop Ekspor!
OJK Resmikan Perpanjangan Buyback
Sementara itu di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengejutkan publik seusai resmi mengumumkan tiga langkah kebijakan strategis, sebagai bagian dari rencananya dalam memperkuat rencana reformasi pasar modal Indonesia.
Salah satu dari rencana tersebut adalah perpanjangan kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027.
BACA JUGA:BULOG Jamin Kesiapan Beras Jelang Nataru, Stok 4,5 Juta Ton Mencukupi, Aman hingga 10 Bulan ke Depan
Dalam penuturannya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menuturkan bahwa langkah tersebut juga ditujukan meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor, dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.
"Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor," tutur Hasan.
Nantinya, pelaksanaan buyback tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan kewajiban keterbukaan informasi.
Emiten juga wajib memenuhi ketentuan minimum free float serta melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback (re-float). (*)
Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi