TERKINI

IHSG Babak Belur! Anjlok 66 Poin ke Level 5.373, Bursa Saham Indonesia Kembali Memerah

IHSG Babak Belur! Anjlok 66 Poin ke Level 5.373, Bursa Saham Indonesia Kembali Memerah
INVESTASI
Dok. Redaksi PENA NUSA
Papan pergerakan sesi perdagangan di IHSG -Bianca-

JAKARTA, PENANUSA.id – Setelah kian terpuruk sepanjang sesi perdagangan Senin (26/10/2026) ini, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) kini turut menutup sesi perdagangannya dengan kembali bergerak melemah ke zona merah.

Dalam hal ini, IHSG terpantau kembali terperosok drastis sebanyak 66,16 poin, atau setara dengan 1,22 persen ke level 5.373,09.

Di sisi lain, hal serupa pun juga terjadi kepada kelompok 45 saham unggulan atau indeks LQ45, yang turut kembali terpuruk di penutupan ini.

Dalam hal ini, Indeks LQ45 terpantau bergerak melemah sebanyak 4,89 poin, atau menurun sebesar 0,89 persen ke level 542,16.

BACA JUGA:Indonesia Pangkas Ekspor Gas ke Singapura, PM Lawrence Wong Bereaksi, Bahlil Ancam Setop Ekspor!

OJK Resmikan Perpanjangan Buyback

Sementara itu di sisi lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali mengejutkan publik seusai resmi mengumumkan tiga langkah kebijakan strategis, sebagai bagian dari rencananya dalam memperkuat rencana reformasi pasar modal Indonesia.

Salah satu dari rencana tersebut adalah perpanjangan kebijakan pembelian kembali saham (buyback) tanpa persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga Juni 2027.

BACA JUGA:BULOG Jamin Kesiapan Beras Jelang Nataru, Stok 4,5 Juta Ton Mencukupi, Aman hingga 10 Bulan ke Depan

Dalam penuturannya, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi menuturkan bahwa langkah tersebut juga ditujukan meningkatkan transparansi, memperkuat perlindungan investor, dan menjaga kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia.

"Kebijakan ini memberikan fleksibilitas kepada emiten dalam merespons dinamika pasar sekaligus mendukung stabilitas perdagangan dan kepercayaan investor," tutur Hasan.

Nantinya, pelaksanaan buyback tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian, kemampuan keuangan perusahaan, dan kewajiban keterbukaan informasi.

Emiten juga wajib memenuhi ketentuan minimum free float serta melaksanakan pengalihan kembali saham hasil buyback (re-float). (*)

 

Alur Baca Berita Menampilkan Semua Halaman (2 Bagian)
Mode Halaman
Sebelumnya
1 2
Selanjutnya

Bagaimana menurut Anda tentang liputan ini?

Beri reaksi pembaca untuk mengapresiasi karya jurnalistik ini:
AG
Agung SP Reporter Terverifikasi

Berfokus pada penyajian informasi mendalam, investigasi, dan jurnalisme berimbang bagi publik.

ARTIKEL SEBELUMNYA 33 Persen KDMP di Cilegon Punya Gedung Sendiri, Tunggu Manajer dari Pusat ARTIKEL BERIKUTNYA IHSG Kembali Ambruk di Penutupan, BEI Buka Suara Soal Evaluasi LQ45
Diskusi & Komentar Pembaca (0)

Tuliskan Pendapat Anda Wajib Moderasi Redaksi

Tanggapan akan disaring dan diverifikasi redaksi terlebih dahulu sebelum terbit.
Belum ada komentar untuk artikel ini. Jadilah yang pertama memberikan tanggapan!

Berita Terkait Lainnya

Lihat Semua di Rubrik INVESTASI
3 bulan yang lalu
1 minggu yang lalu
1 minggu yang lalu